Rabu, 29 Mei 2013

Perbedaan sistem pemerintahan SBY dengan JOKOWI


Perbedaan sistem pemerintahan SBY dengan JOKOWI

            Setiap pejabat publik, punya gaya yang berbeda-beda dalam berkomunikasi. Baik dalam segi isi pesan yang disampaikan, maupun gestur atau cara saat menyampaikannya.
          Dalam sistem pemerintahan saat ini tentu ada kelebihan dan kekurangannya.
Jika di bandingkan dengan sistem pemerintahan SBY dengan JOKOWI.tentu kita dapat menilainya sendiri. Dari kedua tokoh tersebut tentunya ada kekurangan dan kelebihan dari masing-masing tokoh tergantung pada kebijakan-kebijakan yang di lakukan efektif atau tidak.
Berikut perbedaan sistem pemerintahan antara SBY dengan JOKOWI.

Sistem Pemerintahan SBY

1.  Kelebihan dan Kekurangan masa SBY

          Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikenal paling sering melakukan curhat di hadapan publik. Sebut saja saat dirinya diancam teroris, gaji tidak naik selama sekian tahun dan sebagainya.

Nah, belakangan curhat juga mulai dilakukan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Namun, jika dilihat-lihat curhat keduanya berbeda, terutama soal isi pesan.

Berikut beda curhat SBY

       1. SBY curhat disebut seperti kerbau
          Presiden SBY pernah panas dengan aksi demonstrasi 28 Januari 2010 di Jakarta. Pasalnya, dalam unjuk rasa 100 pemerintahan SBY itu ada seekor kerbau yang digiring dan dinamai sebagai 'SiBuYa', berikut dengan gambar sketsa Presiden SBY.

          Tersinggung, SBY menyampaikan keluh kesahnya saat pertemuan dengan menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Bar, 2 Februari 2010.

          "Di sana ada yang teriak-teriak SBY maling, Boediono maling, menteri-menteri maling. Ada juga demo yang bawa kerbau. Ada gambar SBY. Dibilang, SBY malas, badannya besar kayak kerbau. Apakah itu unjuk rasa? Itu nanti kita bahas," kata SBY dengan raut muka sangat serius ketika itu.

          SBY mengimbau agar demokrasi yang merupakan bagian dari reformasi dilakukan dengan bermartabat.
2. SBY curhat 7 tahun gaji tak naik
Tak hanya soal 'kerbau', Presiden SBY juga pernah curhat soal gajinya yang tidak naik selama tujuh tahun terakhir. Curhat itu disampaikan SBY pada Rapim TNI dan Polri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 21 Januari 2011.

"Sampaikan ke seluruh jajaran TNI/Polri, ini tahun ke-6 atau ke-7 gaji Presiden belum naik," kata SBY disambut tawa para perwira TNI-Polri yang hadir.

Rupanya SBY curhat soal gajinya untuk memulai pernyataan bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan para prajurit.

"Soal kesejahteraan prajurit dan anggota Polri, ini bukan retorika dan janji-janji kosong, bukan kebohongan. Tiap tahun kita naikkan gaji dan lain-lain. Renumerasi sudah diberikan untuk meningkatkan kerja dan prestasi," imbuh SBY.

Namun, namanya komunikasi publik. Isu curhat tak naik gaji itu pun bergulir. Banyak pengamat justru menilai dengan curhat seperti itu, SBY sebenarnya ingin naik gaji.

3.Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan TIPIKOR), BELUM RAMPUNG 

4. kekuatan militer (TNI) yang semakin RAPUH (baik dr sarana dan prasarana maupun kesejahteraan prajurit)

5. masalah LUMPUR LAPINDO di Sidoarjo - Jawa Timur, BELUM SELESAI 

6. Pungli yang masih MERAJALELA

7. perhatian pemerintah akan nasib TKI dan perlindungan HUKUM bagi mereka di Luar Negeri

8. permasalahan HAM yg belum tuntas
9. , SBY kerap mempraktikkan konsep neoliberal yang bersikap kooperatif dengan pihak kreditor dan lebih ramah pada investor asing. SBY juga suka menumpuk utang negara, memberi konsesi-konsesi tambang mineral dan migas pada investor asing, serta tunduk pada Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa untuk membuka pasar domestik.
"Bahkan SBY lebih suka mengurus partai dari pada rakyatnya yang terus menjadi korban dari agenda-agenda neoliberalnya," kata Dani di Jakarta, Senin (8/4/2013)

10. kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud,
11.masih maraknya korupsi,
12.birokrasi yang dianggap belum mencerminkan good governance,
13.kerusakan lingkungan hidup, infrastruktur yang masih kurang memadai,
14.serta biaya politik yang masih tinggi, terutama dalam pilkada.
15. Presiden SBY juga mencatat  gangguan terhadap kerukunan dan toleransi serta sejumlah aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban publik masih kerap dijumpai.


A. Kelebihan
Berikut adalah klaim-klaim keberhasilan SBY (Demokrat) dalam berbagai iklan kampanye :

Klaim 1 : Harga BBM diturunkan hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
Antitesa : 1. Dalam sejarah harga BBM, untuk pertama kali sepanjang sejarahIndonesia,                   pemerintah menjual BBM dengan termahal yakni Rp 6000 per liter.
                2. Tidak hanya itu, pada Desember 2008, untuk pertama kalinya sepanjangg sejarah                      Indonesia, harga premium yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi daripada harga                              premium di Amerika Serikat. Pada minggu I dan II, harga BBM Indonesia adalah Rp                      5500 padahal di AS dibawah Rp 5335 per liter. Dan pada minggu III dan IV, harga                          BBM Indonesia Rp 5000 padahal di AS dibawah Rp 4892 per liter.

Klaim 2 : Perekonomian terus tumbuh di atas 6% pertahun, tertinggi setelah orde baru.
Antitesa :1. Pertumbuhan diatas 6% hanya terjadi pada tahun 2007 dan 2008, sedangkan pada tahun 2005 (5.6%), 2006 (5.5%), dan 2008 dibawah 5%. Jadi, pernyataan perekonomian terus tumbuh diatas 6% merupakan suatu kebohongan publik.
2. Padahal dalam kampanye pilpres 2004, SBY memiliki janji angin surga yang dituangkan dalam RPJM bahwa pertumbuhan ekonomi dari tahun 2005-2009 adalah 5.5%, 6.1%, 6.7%, 7.2% dan 7.6%. Merujuk pada janji yang tersebut, maka fakta pertumbuhan yang rata-rata dibawah 6% selama 5 tahun merupakan kegagalan janji angin surga. Pertumbuhan rata-rata dibawah 6% per tahun jauh dari kegagalan menahan inflasi yang mencapai rata-rata 10.3% per tahun.

Klaim 3 : Cadangan devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
Antitesa : Jika cadangan devisa tertinggi sepanjang sejarah, maka jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan utang terbesar sepanjang sejarah.

Klaim 4
: Cadangan devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
Antitesa : Jika cadangan devisa tertinggi sepanjang sejarah, maka jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun. Inilah pertama kaliIndonesia
 menjadi negara pengutang dengan angka utang tertinggi sepanjang sejarah.

Klaim 5
:Rasio hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34% pada tahun 2008
Antitesa : 1. Secara relatif jumlah utang negara turun, tapi secara absolut utang negara naik 33% dari Rp 1275 T pada 2004 menjadi Rp 1700 triliun pada Maret 2009.
2. Sampai hingga saat ini, pemerintah masih setia membayar utang najis serta pengelolaan penarikan utang luar negeri yang bermasalah seperti dilaporkan BPK dan KPK.
Klaim 6 :Utang IMF lunas
Antitesa : Utang IMF 9 miliar USD bersifat nonlikuid. Keputusan menghentikan kontrak dengan IMF telah dilakukan pada 2004. Ketika utang IMF lunas, utang luar negeri kepada ADB meningkat dan disisi lain utang dalam negeri naik 50% selama 4 tahun dan tertinggi sepanjang sejarah
Klaim 7 :CGI dibubarkan.
Antitesa : IGGI/CGI merupakan grup lembaga keuangan dan negara asing yang menjadi kreditor utang
 Indonesia. Negara-negara anggota CGI adalah ADB, IMF, UNDP, Bank Dunia, Australia, Belgia, Inggris Raya, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Selandia Baru, Swiss dan Amerika Serikat. Jadi, meksipun CGI dibubarkan, negara-negara kreditor seperti Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan lembaga keuangan ADB atau Bank Dunia masih menjadi negara kreditor Indonesia. Pencitraan pembubaran CGI hanyalah kedok pencitraan atas sebuah lembaga institusi, padahal anggotanya CGI masih eksis. Istilahnya, ular berbisa yang ganti kulit. CGI bubar, tapi negara kreditor masih hidup dan berkembang dalam utang luar negeri Indonesia.

Klaim 8
:Mengadakan program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan..
Antitesa : Dengan terbuktinya bahwa hampir 52% dana BLT digunakan penduduk miskin untuk membeli rokok, maka program ad hoc BLT merupakan program yang tidak memiliki dampak positif jangka panjang bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Padahal pada awalnya BLT hanya digunakan untuk mengkompensasi kenaikan BBM. Sehingga pemberian BLT di tahun 2009 (bukan dalam agenda kenaikan BBM) menyedot penambahan utang negara. Program BOS, beasiswa, Jamkesmas merupakan program implementasi yang diwajibkan/amanah dari UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.. Sehingga tim iklan SBY harus dengan jujur mengatakan mana kewajiban/amanah UU, mana pula hasil kreatifitas pemimpin. Sebagai contoh : BLT merupakan program yang tidak diamanahkan melalui UU.

Klaim 9 :Anggaran pendidikan naik menjadi 20% dari APBN, pertama kali sepanjang sejarah.
Antitesa : Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% merupakan amanah yang harus dilaksanakan secepat mungkin setelah UU 20 tahun 2003 disahkan pada Juli 2003. Namun, meski SBY telah memimpin selama 4 tahun, namun tidak ada niatnya untuk menganggarkan pendidikan sebesar 20%. Tiap tahun sejak 2005, gugatan demi gugatan yang dilakukan PGRI atas kebijakan pemerintah SBY yang melanggar amanat konstitusi UU 20/2003. Akhirnya, perjuangan dan semangat pantang menyerah para guru dalam wadah PGRI akhirnya pertengahan 2008, suara para guru menang atas kebijakan SBY bersama DPR yang tidak merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan. Atas jerih payah dan gugatan para guru, tiba-tiba SBY dan Demokrat mengklaim 20% adalah keberhasilannya. Suatu hal yang sangat bertolak belakang, dengan fakta yang sesungguhnya. Justru keberhasilan anggaran pendidiakn 20% merupakan keberhasilan perjuangan guru melawan ketidakpatuhan pemerintah atas amanah UU Sisdiknas. Aneh….

Klaim 10 :Pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin. Anggaran kesehatan naik 3 kali lipat dari sebelumnya, tertinggi sejak orde baru.
Antitesa : Biaya rata-rata kesehatan terus meningkat. Meningkatnya biaya kesehatan dan minimnya ketersediaan layanan kesehatan gratis di berbagai rumah sakit telah menjadi isu yang hangat pada tahun 2007-2008. Bahkan, mahalnya biaya kesehatan menyebabkan masyarakat lebih percaya pada dukun cilik Ponari. Jika dikatakan anggaran kesehatan naik 3 kali, maka kita tanyakan kembali apakah layanan kesehatan meningkat tiga kali? Ternyata tidak. RS Cipto tetap menolak pasien untuk rawat inap di RS dan meminta pasien tinggal di luar RS. Hal ini lebih terkait dengan inflasi. Sebagai contoh. Pada tahun 1997, UMR rata-rata sekitar Rp 220 000. Tapi pada tahun 2009 sudah naik hampir 3.5 kali yakni Rp 800.000 per bulan. Dengan pikiran sempit, maka SBY(Demokrat) akan mengklaim bahwa ini prestasi tertinggi sepanjang sejarah dalam hal UMR. Tapi, ingat pada beban masyarakat. Pada tahun 1997, dengan gaji UMR tersebut seorang kepala keluarga dapat membeli sekitar 300 kg beras (harga beras Rp 700 per kg). Tapi, di tahun 2009 dengan UMR sekarang, seorang kepala keluarga hanya mampu membeli sekitar Rp 160 kg beras (harga beras Rp 5000 per kg). Artinya apa? Kenaikkan pendapatan jauh dibawah kenaikan inflasi.

Klaim 11 :Korupsi diberantas tanpa pandang bulu. Lebih dari 500 pejabat publik diproses secara hukum, tertinggi sejak merdeka.
Antitesa : 1. Sampai saat ini, kasus korupsi dana non-budgeter DKP 2004 tidak diselesaikan secara menyeluruh Berdasarkan pengakuan terpidana Rokhmin Dahuri dan tersangka Amien Rais bahwa pasangan capres-cawapres 2004 menerima aliran dana dari Rokhmin Dahuri. Dan salah satunya adalah SBY-JK yang menerima dana korupsi non-budgeter DKP sebesar Rp 225 juta. Namun kasus ini dihentikan setelah SBY berjabat tangan dengan Amien Rais di Bandara Halim tahun 2007. Bagaimana kasus aliran dana korupsi yang membawa nama para capres (termasuk SBY) dapat dihentikan begitu saja? Dan ironisnya hanya Rokmin Dahuri menjadi tumbal. Inikah pemberantasan korupsi tanpa bulu? Belum lagi kita berbicara mengenai penanganan kasus royalti batubara, BLBI, suspensi saham BUMI dan luapan lumpu Lapindo.
2. Perlu diketahui bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi lebih diperankan oleh lembaga KPK. KPK dapat eksis melalui UU 31 tahun 1999 di Pemerintahan BJ Habibie yang kemudian direvisi kembali dalam UU 30 Tahun 2002 tentang Tipikor dibawah Pemerintah Megawati. Dan perlu dicatat, KPK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk memberantas korupsi dan melapor hasil kerjanya pada DPR dan Presiden.

Klaim 12 :Pengangguran terus menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
Antitesa: Melalui klaim ini, justru sebenarnya menunjukkan pemerintahan SBY gagal dalam merealisasi janji angin surga pada tahun kampanye 2004 yang dituangkan dalam RPJM. Dalam RPJM, janji akan mengurangi angka pengangguran dari 9..9% pada tahun 2004 menjadi 5.1% pada tahun 2009. Tapi, faktanya, meskipun anggaran naik dengan program PNPM atau KUR, jumlah penduduk yang menganggur tidak kunjung berkurang sesuai dengan janji angin surganya. Dan data tahun 2008 mencatat angka pengangguran adalah 8.4% jauh dibawah angan-angan surga.

Klaim 13 :Kemiskinan terus turun 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada tahun 2008.
Antitesa: Jika tim iklan SBY-Demokrat mau jujur, fakta angka kemiskinan justru menunjukan kegagalan janji SBY dalam pilpres 2004 yang dituangkan dalam RPJM 2005. Janji angka kemiskinan dalam RPJM di tahun 2009 adalah 8.2%, tapi hingga tahun 2008, angka kemiskinan masih diatas 15.4% tidak jauh bergeser dengan tahun 2004. Meskipun adanya program andalan seperti PNPM atau KUR, jumlah penduduk miskin tidak mengalaimi pengurangan signifikan. Bayangkan meskipun anggaran naik 300%, angka kemiskinan pada 2004 berjumlah 36.1 juta jiwa hanya turun 35 juta jiwa pada Maret 2008 dan meningkat kembali menjadi 40 juta jiwa pada Desember 2008.



Sistem pemerintahan jokowi

1. Jokowi curhat disebut bodoh
          Kemarin, di hadapan ribuan civitas akademika Universitas Pelita Harapan (UPH) Jokowi curhat soal penampilan fisiknya yang kerap di-bully di media online. Menurut Jokowi, banyak orang yang menyebut dirinya berwajah ndeso (kampungan) dan bodoh.

          "Kalau pemimpin enggak tahan banting berat juga. Saya jadi gubernur ini sudah banyak yang ngomongin di online, di manapun banyak. Gubernur ini bodoh. Wajahnya ndeso. Gubernur ini kurus kering, kurang sehat,” kata Jokowi kemarin dalam kuliah umum soal kepemimpinan yang visioner.

          Meski disebut ndeso dan bodoh, Jokowi mengaku santai. Sebagai seorang pemimpin, dia harus punya ketahanan diri jika diejek. Tidak hanya itu, Jokowi juga akan mencari tahu apakah ejekan itu bersumber dari kekeliruannya sebagai pemimpin.

          "Ya enggak apa-apa. Sampaikan saja memang apa adanya seperti itu. Harus punya ketahanan diri kalau diejek. Kalau kita keliru ya pasti di Twitter, FB, online, semua mem-bully kita dan itu biasa," jelasnya.

2. Jokowi tak masalah tak digaji
          Soal gaji, Jokowi agak berbeda dengan SBY. Gaji yang diterima gubernur DKI Jakarta itu perbulannya bisa diketahui jumlahnya oleh publik. Bersama tunjangan yang didapat, Jokowi mengunggahnya ke situs www.ahok.org.

          Pada Februari lalu, Jokowi menerima gaji Rp 3,4 juta. Sementara Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sang pemilik situs, bergaji Rp 2,8 juta.

          Soal kenaikan gaji, Jokowi juga berbeda dengan SBY. Dia justru tak tertarik soal wacana kenaikan gaji kepala daerah yang pernah santer Februari lalu.

          Ya gaji pun kalau dihilangkan juga nggak apa, itu kok dipikir rumit," kata Jokowi sambil tersenyum dalam acara presiden eksekutif club round table discussion bertema 'Mengatasi kemacetan, kebanjiran, dan urbanisasi di Jakarta' di Menara Batavia, KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari lalu.

          Seandainya pun gaji dihilangkan, Jokowi mengaku tidak mau memikirkannya.

          "Kalau gaji dan tunjangan pun (dihilangkan) juga nggak mikir kita," ujar Jokowi yang saat menjabat Wali Kota Solo kerap menghibahkan gajinya.

Jokowi baru sukses mengambil hati public lewat berbagai gebrakan populis seperti:

3.Aksi turun lapangannya (blusukan).
4.Sidak-sidaknya ke kantor camat dan lurah.
5.Perintah penggunaan pakaian Betawi untuk seragam PNS.
6.Rencana-rencana besar yang utopis seperti deep tunnel, mono rail, dan sejenisnya.
7.Bagi-bagi  kartu pintar dan kartu sehat.
8.Bagi-bagi bantuan (a.n. pribadi) kepada para korban banjir.
9. Lelang jabatan camat dan lurah.
10.Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah membatalkan rencana pinjaman utang sebesar Rp 1,2 triliun dari World Bank terkait proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).Menurut Dani :Karena itu, Dani menilai, kebijakan Jokowi yang menolak pinjaman utang dari World Bank harus menjadi mementum rakyat Indonesia untuk menegakkan kemandirian dan kedaulatan bangsa.



Sumber





Minggu, 05 Mei 2013

Hukum Jual Beli di Indonesia


Hukum jual beli diindonesia

            Negara kita banyak sekali kepulauan dan kebudayaan. Tidak heran jika kita memiliki keanekaragaman adat yang menjadikan negara kita subur dan makmur.
sejak dahulu negara kita sudah terbiasa dengan adanya perbedan dari keyakinan,adat,budaya dsb.
            Untunglah saat ini penduduk indonesia mayoritas  kebanyakan menganut agama islam, yang telah di sebarkan oleh Nabi kita Muhammad Saw. Seperti yang kita ketahui beliau menyebarkan agama islam dengan banyak cobaan dan rintangan.karena ia tidak ingin melihat kaumnya tersesat dalam meyakini tuhannya.
            Karena mayoritas penduduk diindonesia menganut agama islam beserta ajaran-ajarannya maka,dalam kepemerintahan pun meneladani ajaran islam yang di haruskan.
            Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
            Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Jual Beli Dalam Islam

a.    Pengertian Jual Beli 
            Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.

            Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.


Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa 
jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.

b.    Dasar Hukum
            Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

c.    Klasifikasi Jual Beli
            Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:

1.    Berdasarkan Objeknya

Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
·         Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
·         Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.

Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
2.    Berdasarkan Standardisasi Harga
a)  Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
1.    Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
2.    Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
3.    Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.

d.    Cara Pembayaran

Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
1.    Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2.    Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
3.    Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4.    Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

e.    Syarat Sah Jual Beli
            Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
·         Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
·         Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
·         Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.


f.    Sebab-sebab dilarangnya jual beli
            Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:

1.    Berkaitan dengan objek
2.    Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam
tulang dada induknya (madhamin).
3.    Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4.    Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.

g.    Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli

1.    Jual beli yang mengandung riba
2.    Jual beli yang mengandung kecurangan.
            Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
h.    Jual Beli yang Bermasalah
1.    Jual Beli yang Diharamkan

a)    Menjual tanggungan dengan tanggungan

            Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b)    Jual beli disertai syarat
            Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya.

            Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”

Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.

c)    Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli
            Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut:

1.    Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.
2.    Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.
3.    Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain.
4.    Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari).

2.    Jual Beli yang Diperdebatkan
·         Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
·         Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang.
·         Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
·         Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.

kesimpulannya
            Hukum jual beli diindonesia secara islam belum diterapkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.jadi masih banyaknya hukum jual beli yang merugikan orang lain,karena penerapan hukum yang begitu dapat dengan mudah diuangkan.
bahkan menurut saya saat ini penerapannya bukan hukum jual beli di indonesia tapi penerapan jual beli hukum diindonesia.