BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perusahaan asuransi merupakan
lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari
bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat
dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan
asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali
resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini
mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan
deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan
dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin
berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin
meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi
semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri
asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari asuransi?
2. Apa
saja fungsi dan tujuan asuransi?
3. Apa
saja prinsip dalam asuransi?
4.
Apa jenis-jenis asuransi?
5. Apa
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia?
6.
Bagaimana
perhitungan uang pertanggungan Asuransi jiwa?
7 . Apa yang dimaksud dengan polis dan
premi asuransi?
8. Apa pengertian dari asuransi syariah?
9. Perbedaan antara asuransi konvensional dan
asuransi syariah?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui
tentang asuransi dan manfaatnya. Juga untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip
asuransi dan peraturan asuransi yang berlaku di Indonesia. Sama hal-nya seperti
bank, asuransi juga memiliki asuransi syariah. Dalam makalah ini akan
dijelaskan pengertian asuransi syariah dan perbedaanya dengan asuransi
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau
Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal
11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik
dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria,
klaim, dan reasuransi – retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria (actuarial)
adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip
matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga
premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah
beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis
sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan
konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau
yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu
penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan
reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
2.2
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
2.2.1 Fungsi
Utama (Primer)
a. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan
resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk
Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk
transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa
kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga,
akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian
menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang
polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang
dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh
tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut
berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang
mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2.2.2 Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai
berikut :
·
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
·
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
·
Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
2.3
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity,
subrogation dan contribution.
Insurable
interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak
memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
Utmost
Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta
penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun
menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate
Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan
independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan
suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah
musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari
penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of
Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284
kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung
telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan
menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga
yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
2.4 Jenis- Jenis
Asuransi
Pada saat ini telah berkembang
berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi
memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk
mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada
jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok
dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut.
Asuransi di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
2.4.1 Asuransi Tradisional terdiri dari:
Asuransi di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
2.4.1 Asuransi Tradisional terdiri dari:
a. Penjelasan TERM
- Anda pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan? Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
b. Penjelasan Wholelife
- Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.
c. Penjelasan Endowment
- Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife.
Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36 tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.
2.4.2 Asuransi Non-Tradisional
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat, dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin besar resiko.
Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai tabungan kita akan menipis,berarti harus menanggung rugi juga.
Sudah pasti, di dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin dan didapatkan pada tahun X.
Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH KEMBALI kapan pun.
Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM, maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi lainnya.
2.5 Jenis-Jenis Asuransi Indonesia
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
a. Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa
a. Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
b. Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
c. Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
a. Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa
a. Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
b. Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
c. Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
- Asuransi Pensiun
- Asuransi Rumah
- Asuransi Mobil
- Unit Link
- Asuransi Syariah
·
Penjelasan
Menurut sumber lain :
Asuransi
bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal
yang banyak berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita
sadari, contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang
biasanya dalam tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi.
Memang asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.
a. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
b. Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
c. Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.
d. Asuransi Jiwa
Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.
Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan.
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
b. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
c. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Memang asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.
a. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
b. Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
c. Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.
d. Asuransi Jiwa
Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.
Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan.
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
b. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
c. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
2.6 contoh perhitungan asuransi
1. Cara Hitung Uang Pertanggungan
Asuransi Jiwa
Dalam
setiap proposal penawaran asuransi jiwa pasti kita akan di sodorkan ilustrasi
mengenai besarnya uang pertanggungan (UP), Nah sebenarnya kriteria
seperti apa yang sudah dikategorikan layak memiliki nilai uang pertanggungan
dan bagaimana cara mengoptimalkan uang pertanggungan tersebut :
Kriterianya
sbb:
1. Nilai
ekonomis yakni suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan
dalam setiap bulannya, atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih
yang dibawa pulang kerumah. Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai
ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.
2. Adanya
individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis
tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah
pensiun.
3.
Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bisnis, misal pinjaman personal
diluar utang Bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi
jiwa. Jadi ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau
lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?
Jadi
sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1. Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,
1. Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,
Lalu
bagaimana cara menghitung UP yang optimal, berikut adalah penjelasan metoda
yang paling sering dipakai:
1. Metoda
Human Life Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan
rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan
ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk
mendapatkan income sendiri. Metoda ini tidak perlu mempertimbangkan faktor
pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi
lain.
Contoh:
Seorang
ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu
rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah
meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life
Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta
setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang
meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).
2. Metoda
Income Based Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan
rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor
pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi
selain bank.
Contoh:
Income
Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi
dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada
instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia),
Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki
kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1
miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6
persen/12)=Rp 5 juta.
3. Metoda
Financial Needs Based Value, metoda ini lebih spesifik untuk memproteksi
kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya
untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa
berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok
untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas
deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan
dimasa mendatang.
Contoh:
Financial
Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak
jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang
adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550
juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk
memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih
murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang
sudah instrumen investasi didalamnya .
Saat ini
produk unitlink sudah memiliki rider tambahan untuk memproteksi dan menjamin
kelangsungan polis tetap berjalan, dimana apabila pemegang polis atau
sang ayah meninggal dunia maka secara otomatis akan ada pembebasan premi
berkala dan akan diberikan santunan sebesar premi berkala sehingga otomatis
biaya pendidikan anak sudah terjamin ketika sang ayah meninggal dunia dan sang
Ibu yang ditinggalkan tidak perlu pusing memikirkan untuk melanjutkan membayar
uang preminya.
Alternatif
ini lebih bagus dibandingkan apabila kita memisahkan alokasi dengan membeli
reksadana tambahan untuk biaya pendidikan. Karena reksadana tidak akan
berlanjut apabila resiko itu terjadi.
2. Cara Menghitung Uang Pertangungan Asuransi Jiwa
Jangka Waktu
maksimal untuk asuransi jiwa yang berlaku di Indonesia adalah selama 20 tahun.Jadi
jika saat ini usia Anda 30 tahun dan dalam perencanaan keuangan tujuan keuangan
Anda membutuhkan perencanaan asuransi sampai dengan usia 60 tahun, maka Anda
membutuhkan jangka waktu selama 30 tahun.alternatif solusi perencanaannya adalah
:
A. Membeli polis untuk jangka waktu 10 tahun di usia 30 dengan UP yang
dibutuhkan (pada saat usia 30 tahun),
dan membeli polis untuk jangka waktu 20 tahun di usia 40 dengan UP yang
dibutuhkan (pada saat usia 40 tahun)
B. Membeli polis untuk jangka waktu 20 tahun di usia 30 (dengan UP yang
dibutuhkan pada saat usia 30 tahun)
Dan melanjutkan membeli polis untuk jangka waktu 10 tahun di usia 50 tahun
(dengan UP yang dibutuhkan pada saat usia 50 Tahun)
C. Membeli polis untuk jangka waktu 20 tahun di usia 30 (dengan UP yang
dibutuhkan pada saat usia 30 tahun)
Dan melanjutkan membeli polis untuk jangka waktu 20 tahun di usia 40 tahun
(dengan kekurangan UP yang dibutuhkan pada saat usia 40 Tahun)
Untuk rekomendasi yang dapat saya berikan yang terbaik adalah rekomendasi poin
C, karena Anda sudah mempunyai polis di usia 30 tahun dengan jangka waktu 20
tahun.
Selanjutnya untuk mencapai tujuan keuangan dengan perencanaan asuransi sampai
dengan usia 60 tahun, pada usia 40 tahun Anda dapat membeli polis asuransi
dengan jangka waktu 20 tahun.
Jadi pada saat Anda Membeli polis di usia 40 tahun pun preminya jauh lebih
murah dibanding dengan membeli di usia 50 tahun.
Dari pertanyaan diatas dapat diketahui (jika menggunakan HLV)
Usia saat ini : 25 tahun;
Jangka Waktu Asuransi jiwa yang dibutuhkan : 35 tahun sampai dengan usia 60
tahun;
UP yang dibutuhkan pada usia 25 tahun :
5 juta X 12 Bulan X 20 tahun = 1,2 Miliar
UP yang dibutuhkan pada saat usia 40 tahun :
15 juta X 12 Bulan X 20 tahun = 3,6 Miliar
UP yang dibutuhkan saat usia 45 tahun :
15 juta X 12 Bulan X 15 tahun = 2,7 Miliar
Strategi yang dapat dilakukan adalah :
A. Membeli Polis A untuk jangka waktu 20 tahun di usia 25 tahun dengan UP yang
dibutuhkan pada saat usia 25 tahun sebesar 1, 2 Miliar
B. Membeli Polis B jangka waktu 20 tahun pada saat usia 40 tahun dengan
kekurangan UP yang dibutuhkan 2,4 Miliar (3,6 Miliar – 1,2 Miliar)
C. Membeli polis C jangka waktu 15 tahun pada saat usia 45 tahun dengan
kekurangan UP yang dibutuhkan 300 juta (2,7 Miliar – 2,4 Miliar)
3. Rasio pembayaran biaya asuransi yang paling ideal untuk asuransi jiwa dan
kesehatan yang paling ideal adalah kurang dari 10% atau paling ekstrim maksimal
15% dari penghasilan bulanan atau penghasilan tahunan.
4. Apa yang harus saya lakukan jika pada saat ini saya tidak dapat mendapatkan
UP Asuransi jiwa yang ideal?
Jika Anda tidak dapat membeli polis asuransi dengan UP yang ideal, Anda dapat
membeli sesuai dengan kemampuan Anda untuk Polis asuransi jiwa berjangka dengan
batasan tidak lebih dari 10% penghasilan bulanan dan tahunan Anda. Seiring
dengan berjalannya waktu Anda dapat mereview kembali polis asuransi jiwa yang
anda butuhkan di tahun-tahun berikutnya.
Biasanya di Indonesia untuk Uang Pertanggungan kurang dari atau sama dengan 1
Miliar untuk usia 30 sampai dengan 40 tahun tidak diperlukan pemeriksaan
kesehatan.
Contoh : Jika Anda membutuh Polis dengan UP sebesar 3 Miliar dan usia Anda saat
ini adalah 30 tahun maka Anda dapat membeli pada 3 perusahaan Asuransi yang
berbeda dengan besaran UP masing-masing 1 Miliar rupiah.
2.7
Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus
dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat
kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam
mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan
kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali
mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan
perjanjian asuransi
b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri
atau pihak ketiga
c. Uraian yang jelas mengenai benda
yang diasuransikan
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai
pertanggungan)
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang
ditanggung oleh penanggung
f. Saat bahaya mulai berjalan dan
berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
g. Premi asuransi
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui
oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
2.8
Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional
adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang
artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling
toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan
bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda
dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia
dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik
itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama
: akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua
: selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga
: merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di
Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian
secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan
asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No.
Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
2.9 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi
Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah misi
ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di emban
adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang
berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas dari
praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi
konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi
dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada
jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada
tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi
masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh
halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi
dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan,
sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat
investasi yang terlarang.
Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi
konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas
menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari
peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik
peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana
tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada
beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi
syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga
tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of
risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari
nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang
mengenal adanya sharing of risk yang
berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta
lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening
perusahaan. Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini
terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan.
Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta
saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain
akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat
adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak
sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai
dengan prinsip bagi hasil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik
dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria,
klaim, dan reasuransi – retrosesi.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber
pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
·
https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=perhitungan+asuransi+di+indonesia