KOPERASI
SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara Indonesia mempunyai pandangan
yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33
ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan
perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah
koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara
bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama. Koperasi
dari asal katanya.
Koperasi berasal dari kata co yang
berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar
pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi
berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita
atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi berbeda dengan badan atau
lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas.Diantaranya,yaitu
:
(1) Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota
koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak
sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi
perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu
adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
(2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah
mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran
ini ingin dicapai secara bersama.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui
koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama,
bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera
sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap
anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu
anggota yang lemah.
Ø Koperasi Sebagai Tulang
Punggung(Soko Guru)
Koperasi
sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian indonesia karena koperasi
mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan
perkembangannya. Koperasi merangkum
aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh,substantif makro dan bukan hanya
partial mikro. Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah
yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi
menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam
meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian, koperasi
menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya
terhadap penindasan sistem modal asing kolonial dan pemerintah kolonial.
Dalam
hubungan ini koperasi menumpuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk
menghadapi kekuatan-kekuatan yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil.
Koperasi di sini memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif.
Ø Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian
Dari
pandangan hidup bangsa indonesia yang sosialistis kita temukan semangat
kolektifisme atau dasar sosial. Di atas koperasi sosial yang lama dibentuk menjadi bangun
usaha yang kita kenal sekarang sebagai koperasi. Akar pandangan hidup
kekolektifan(perkauman) inilah yang memperkuat sifat koperasi sebagai sokoguru
perekonomian bangsa.
Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat
diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada
tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat
sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi
kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di
bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25
tahun 1992
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a.
Landasaan ideal :
Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
1.
Meningkatkan Peranan, Daya Saing dan Kemandirian Koperasi
Ø Meningkatkan Peranan
Koperasi adalah
bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai wadah yang paling tepat untuk
pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada umumnya mengandalkan
usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit diharapkan untuk keluar
sebagai pemenang dalam persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif,
kecuali jika pelaku usaha perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi,
inovasi, dan produktivitas yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang
dilakukan secara bertahap dan terus menerus.
Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi
yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan
koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu
yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan
pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam
mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke
depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Di
Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar.
Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang
tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang
sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran
rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian:
Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
Membangun
koperasi dengan prioritas pembangunan bidang jasa koperasi
membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi. Namun kesadaran koperasi
justru hanya bisa dikembangkan bila bidang jasa koperasinya
memang cukup berbobot dan menjangkau para anggotanya. Semakin kerap
anggota minta/memperoleh jasa koperasi maka semakin lebar
kemungkinan pengurus membina kesadaran berkoperasi secara praktis maupun
teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan koperasi adalah memperkuat
kesadaran, keterampilan dan pengabdian kalangan pengurus dan kader-kader
koperasi supaya bisa menghasilkan berbagai karya jasa koperasi yang
benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa koperasi memang berarti hubungan pelayanan
dan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan dan langsung dengan para
anggotanya.
Tolok ukur
keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus berarti
semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa koperasi yang
diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis koperasinya. Tentu saja
jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata anggota dan koperasi itu
sendiri.
Pada
koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan
pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan supaya modal
yang dipinjam kembali tepat pada waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha
koperasi simpan pinjam bisa besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya.
Namun kalau yang mendapat pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus
menunggu dan terpaksa membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus
dinilai jelek. Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan
jelas apa yang akan dikerjakan.
Ø Meningkatkan Daya Saing
Koperasi
Seperti
dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.
Sebagai wahana sosial ekonomi ekonomi sokoguruan, koperasi bersifat ,menyeluruh
karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi
dapat hidup baik di dalam bangun usaha negara( perusahaan negara ) maupun di
dalam instansi-instansi lain khususnya
kantor-kantor pemerintah.
Koperasi
adalah wahana yang tepat untuk merealisasi ekonomi Pancasila terutama karena
terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas kekeluargaan.
Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.
Kenyataan
menunjukkan bahwa di antara ketiga kekuatan ekonomi tersebut yang paling menonjol
sekarang ini adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) dan kontribusi (BUMS
merupakan yang terbesar terhadap pertumbuhan GNP Indonesia). Pertumbuhan
perekonomian Indonesia banyak ditunjang oleh suksesnya ekspor yang sebagian
besar dilakukan oleh BUMS dan juga makin tumbuh dan berkembangnya BUMS dalam hal menggairahkan iklim, usaha dalam
negeri akibatresesi dunia yang berkepanjangan. Memang harus diakui bahwa
pertumbuhan dan perkembangan BUMS hingga seperti yang terlihat dewasa ini, tak
terlepas dari campur tangan pemerintah terutama menyangkut berbagai kebijakan
seperti : kemudahan sertifikat ekspor,deregulasi dan kebijakan –kebijakan.
Komoditas ekspor indonesia sekarang terdiri atas berbagai barang dan produk
yang beragam,setelah minyak bumi bukan lagi merupakan andalan ekspor dlam
dasawarsa terakhir ini.
Situasi
ekonomi politik yang mempengaruhi pengembangan koperasi dalam tata ekonomi
indonesia terasa lebih menekan daripada mendukung. Demikian pula kemauan politik
pemerintah dalam pengembangan koperasi masih bersifat mendua (dualisme). Dalam
pelita IV pemerintah menetapkan rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen
per tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pr
tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi, pemerintah gendak
mencapai pertumbuhan produksi pangan di atas tngkat perkembangan pendudu yang
diperkirakan sekitar 2,3 persen per tahun. Karena itu pembangunan
pertanian,pertanian, terutama untuk mempertahankan swasembada pangan.
Di
pihak lain, perkembangan industri terang-terangan juga mendapat perhatian
besar. Walaupun sektor industri, khususnya industri modern, tidak secara
eksplisit dinyatakan sebagai mendapat prioritas tinggi,perkembangan koperasi
sudah tentu harus tunduk kepada strategi yang lebih makro ini, yaitu koperasi
harus dapat membantu meningkatkan produksi pangan dan sekaligus harus dapat
mendukung proses industri yakni bisa menbantru menurunkan bahan pangan yang
diperlukan masyarakat kota dan masyarakat industri guna dapat ikut menurunkan
ongkos produksi dan politik upah rendah, demikian juag bisa menyediakan bahan
baku yang cukup banyak dan murah dari sektor pertanian.
Inilah
beban yang dihadapi sektor koperasi saat ini, sementara kekuatan koperasi belum
sampai taraf itu. Situasi itu disebabkan sektor koperasi sendiri masih terlalu
lemah atau kurang percaya, atau sektor lain telah berkembang terlebih dahulu.
Dalam hal ini maka masyarakat dan pemerintah sendiri memang lebih percaya kepad sektor lain
daripada sektor koperasi yang dinilai belum siap.pandangan yang demikian tidak
dapat disalahkan mengingat adanya kenyataan dalam masyarakat dewasa ini
beranggapan bahwa seolah-olah koperasi adalah suatu badan sosial,yang mau tidak
mau mempengaruhi cara kerja koperasi.
Untuk
mengimbangi dua sektor lainnya ,tidak ada salahnya jika lembaga koperasi
mempunyai perusahaan di bawah naungannya,hanya saja untuk ikut mempunyai
perusahaan,beberapa pengamat memberikan gambaran yang pesimis.
Ø Meningkatkan
Kemandirian Koperasi
Kemandirian
adalah suatu terminologi pembangunan yang didalamnya proses pembangunan
memberikan implikasi yang amat luas terhadap strategi dan instrumen operasional
dari berbagai kegiatan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan yang mandiri
memerlukan strategi dan instrumen operasional dengan mempertimbangkan kemempuan
bermandiri dan berpartisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran,
strategi dan program koperasi serta cara-cara pelaksanaannya. Apabila kemampuan
dan berpartisipasi masyarakat itu sendiri
tidak dibangun berdasarkan inisiatif mereka, maka pemerintah berkewajiban untuk
membantu melalui berbagai kebijaksanaan.
Dalam keadaaan
demikian, diperlukan adanya pengaturan yang mendasar dan berbagai penerapan
dari bermacam-macam bentuk kebijaksanaan serta perlu ada pola kerjasama antara
pemerintah dengan masyarakat.
Koperasi
sebagai gerakan menuju kemandirian(swadaya), mengandung pengertian bahwa ia
memiliki ciri tersendiri, yakni gerakan sosial dan mempunyai sasaran, bahwa
koperasi mampu mandiri. Jadi, kita juga perlu membicarakan koperasi sebagai
gerakan sosial.
● Usaha-usaha
yang dilakukan pengelola dalam mengembangkan kemandirian koperasi di tengah
persaingan global adalah dengan cara:
a. Mengajak para anggota
Koperasi agar selalu berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan Koperasi dengan
melalui pendidikan dan latihan antara lain disediakannya biaya pendidikan dan
latihan dari SHU, melalui kegiatan rapat dalam rangka pembenahan manajemen,
serta pelaporan keuangan yang diselenggarakan secara intensif dan
berkelanjutan. Walaupun program penyelenggaraan rapat dilakukan tiap
bulan tetapi setiap hari dibuka pelayanan administrasi dan kegiatan usaha
secara intensif untuk membantu penyelesaian seluruh permasalahan yang dialami
anggota dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.
b. Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, hal
ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada para pengurus koperasi untuk
melakukan pelaporan tiap bulan ke kantor Dinas Koperasi UKM di Kabupaten
Lumajang agar dapat dinilai dan diketahui keberadaan koperasinya sehat apa
tidak.
c. Mengupayakan tata hubungan
usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha
lainnya, antara lain dengan adanya usaha koperasi untuk bermitra dengan lembaga
keuangan lainnya, baik dengan perbankan maupun mitra usaha koperasi lain.
● Faktor-faktor yang menjadi kendala
dalam pengembangan kemandirian Koperasi :
a. Faktor Internal Koperasi, mulai
dari SDM Pengurus atau pengelola sampai kehidupan \anggota dalam berkoperasi
yang kurang efektif dan efisien dalam menjalankan usaha, hal ini terkendala
karena kurangnya sarana dan prasarana untuk perkembangan di masa yang akan
datang, baik karena kurangnya informasi dan komunikasi antara anggota dengan
pengurus juga karena keterbatasan kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal
usaha yang utama dan menjadi permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang
pada umumnya.
b. Faktor eksternal yaitu dalam
persaingan usaha dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada
kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal.
Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang
diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah,
bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya
mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan
dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga
rendah.
2. Koperasi
dan Manajer Koperasi dalam Era Global
Seperti yang
kita ketahui bahwa persaingan dalam kegiatan bisnis dan ekonomi makin lama
cenderung makin ketat. Apalagi dalam era globalisasi, setiap perubahan harus
diperhitungkan dan diantisipasi. Seorang manajer akan lebih beruntung bila
mampu melihat terjadinya perubahan, misalnya dibidang moneter yang membawa
pengaruh terhadap inflasi, suku bunga pinjaman sampai pada tindakan penetapan
kredit bank oleh pemerintah. Keadaan seperti ini tidak luput dari pengamatan
pengusaha-pengusaha yang mampu memanfaatkan guna nemperoleh keuntungan dari
menjual barang dengan harga yang lebih tinggi. Pengusaha yang cerdik juga mampu
melihat sebagian masyarakat mempunyai sikap konsumerisme tinggi yang akan
selalu memburu untuk membeli barang.
Peranan
manajer dijaman globalisasi, memang dituntut cepat bertindak dan menganalisis
serta menghitung-hitung usaha mana yang paling menguntungkan. Misalnya, adanya
peraturan pajak baru tidak luput dari pengamatannya untuk mencari selisih pajak
paling rendah. Sekalipun selisih itu dalam ratusan ribu atau jutaan rupiah,
tetapi bila volume perdagangan besar, dengan perputaran yang cepat akan
memasukan selisih pajak dalam juataan rupiah.
Sebagai
manajer koperasi, saat ini memang dituntut kemampuan lebih baik dibanding
waktu-waktu yang lalu. Hal ini mengingatkan kita tentang adanya kemajuan sistem
perdagangan yang didukung fasilitas komunikasi yang lancar tetapi juga timbul
tantangan persaingan dagang yang semakin ketat dan berlaku secara pasar global.
Untuk itu koperasi juga melengkapi tata kerja dan disiplin kerja yang makin
tertib, baik dibidang administrasi maupun dalam pemanfaatan sumber daya kerja
agar diperoleh efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
Maju mundurnya
usaha koperasi tergantung juga darikreativitas pengelolanya. Dari itu seorang
manajer selalu dituntut berfikir dan banyak bisa menemukan akal guna mampu
menghadapi hambatan bisnis. Berbagai cara strategi untuk mengatasinya
dapatditerapkan agar sasaran yang hendak dicapai berupa keuntungan bisa
diperoleh. Strategi ini menjadi lebih penting, di jaman persaingan bisnis
modern saat ini. Dalam bidang perdagangan memang banyak ditemani unsur
ketidakpastian, setiap saat terjadi perubahan baik mengenai kebijakan
peraturan, perubahan harga suatu produk bahan baku yang akan dapat membawa
perubahan bagi usaha bisnis yang lain.
3. Koperasi
dan Demokrasi Ekonomi
Demokrasi
Ekonomi adalah kata kunci dan harus merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945,
yaitu perekonomian negara harus disusun berdasarkan usaha bersama atas asas
kekeluargaan, bumi, air, tanah dan segala kekayaan didalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum. Juga segala usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dijalankan oleh negara.
Jadi, sokoguru perekonomian nasional mestinya adalah koperasi dan BUMN.
Demokrasi
Ekonomi adalah restrukturisasi sosial ekonomi. Polarisasi ekonomi cepat atau
lambat akan membentuk polarisasi sosial. Kesenjangan ekonomi menjadi salah satu
tantangan besar bagi kita yang akan menjadi ancaman bagi solidaritas dan
stabilitas nasional apabila akhirnya membentuk kesenjangan sosial, lapisan dan
golongan-golongan eksklusif dalam masyarakat.
Demokrasi Ekonomi
mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum
beberapa waktu lalu. Demokrasi Ekonomi
menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik
perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu, Demokrasi Ekonomi hanya menyisakan
konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa
mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih
luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah
memiliki konsep Demokrasi Ekonomi
yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di
kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya
menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa
sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan
terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat
menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang
sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu
menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda
Indonesia.
Dalam
konteks demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua
warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi
tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka
kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan
berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari
anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan
kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada
pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima)
akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah
koperasi.
Inilah
sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
UKM
dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
4.
Koperasi
diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang lain
Koperasi sebagai organisasi ekonomi
yang berwatak sosial, juga merupakan wahana untuk pengembangan Demokrasi
Ekonomi sekaligus sebagai wahana menghimpun potensi pembangunan yang tersebar
di antara masyarakat berekonomi lemah harus semakin dikembangkan koperasi yang
menjadi wadah bersama rakyat kecil inilah yang seharusnya memperoleh prioritas
tersendiri dalam upaya pengembangannya, agar mampu menjadi soko guru ekonomi
dan juga mampu untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam usaha untuk mewujudkan
suatu keadilan kemakmuran tersebut.
Dibandingkan dengan kedua pelaku
ekonomi lainnya, yaitu sektor swasta dan BUMN, koperasi masih jauh tertinggal
terutama mengenai pertumbuhan dan peranannya dalam perekonomian indonesia.
Walaupun secara kualitas perkembangan koperasi cukup pesat, namun sumbangannya
dalam perekonomian nasonal masih kecil bila dibandingkan dengan sektor swasta
dan BUMN.
Menanggapi hal itu, wajarlah bila
pertumbuhan dan perkembangan koperasi harus dapat prioritas tersendiri dibandingkan
dengan sektor lainnya yang memang telah mampu untuk berdiri sendiri. Itu pun
kalau kita menghendaki terwujudnya suatu keadilan sosial. Namun hal tersebut
tidaklah seperti yang kita harapkan. Kenyataanya memperlihatkan adanya
ketimpangan dalampemberian bantuan dan fasilitas yang dilakukan pemerintah, di
mana swasta dan BUMN memperoleh bantuan dan fasilitas yang jauh lebih besar
dibandingkan dengan koperasi. Hal ini tentunya akan menghambat pertumbuhan dan
perkembangan koperasi, sehingga akibatnya seperti yang kita rasakan sekarang
ini.
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan
pemilik
|
umumnya
bukan
pemilik
|
Umum /
Anggota
|
Pemilik
Usaha
|
Individu
|
sekutu
usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak
perlu
|
biasanya
menurut
besarnya
modal
Penyertaan
|
menurut
besarnya
saham yang
dimiliki
melalui
RUPS
|
satu
anggota satu suara dan
Tidak
boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para
sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap
modal
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para
sekutu
secara
proporsional
|
pemegang
saham
secara
proporsional
|
anggota
sesuai
jasa/
partisipasi
|
yang
bertanggung
jawab
terhadap
rugi
|
Pemilik
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
sejumlah
saham
yang
dimiliki
|
anggota
sejumlah
modal
equity
|
Selain hal
diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja
adalah sebagai berikut:
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak
semata-mata mencari
keuntungan
terutama meningkatkan
kesejahteraan
anggota.
|
Mencari
keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan,
Modal
dan
keuntungan
|
anggota
adalah utama koperasi
adalah
kumpulan orang, modal
Sebagai
alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal
adalah primer jadi merupakan
kumpulan
modal. Orang adalah
sekunder.
jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi
menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda
Peserta
|
hanya
mengenal satu macam
keanggotaan
dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan
persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap
jenis mempunyai hak berbeda.
Saham
dapat diperjualbelikan, saham
dapat
terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan
perusahaan bisa hanya
ditentukan
satu atau dua orang dimana
saham
berpusat.
|
Pemilikan
dan hak
Suara
|
Tidak ada
perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak
boleh diwakilkan
|
hak suara
dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam
pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja
secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja
secara tertutup dan direktur
memegang
kendali perusahaan.
|